News Berita

Anggota DPR Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Mitigasi Risiko Penyitaan

Anggota DPR Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Mitigasi Risiko Penyitaan #newsupdate #update #news #text

Anggota DPR Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Mitigasi Risiko Penyitaan
RDPU Komisi III DPR RI dengan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
RDPU Komisi III DPR RI dengan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Fraksi Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Meski demikian, Gerindra mengingatkan agar aturan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat akibat penyitaan aset yang belakangan terbukti tidak terkait tindak pidana.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengatakan partainya mendukung RUU Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum. Namun, penerapannya harus tetap menjaga keseimbangan dengan perlindungan hak asasi manusia.

"Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," kata Bimantoro dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).

Bimantoro menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, dalam sejumlah kasus terdapat aset yang telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, tetapi pada akhirnya pengadilan menyatakan aset tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara.

"Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono. Foto: Dok. Pribadi
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono. Foto: Dok. Pribadi

Ia mencontohkan sebuah usaha, seperti pom bensin, yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Namun setelah proses persidangan berlangsung selama dua hingga tiga tahun, aset tersebut dinyatakan tidak berkaitan dengan perkara.

"Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana," Bimantoro.

"Nah, tindakan ekonomi ini, inilah yang menurut saya bisa merugikan dari pada pihak-pihak yang memang tidak terbukti pada ujungnya gitu loh," lanjutnya.

Karena itu, ia meminta adanya mekanisme mitigasi risiko agar masyarakat yang tidak terbukti bersalah tidak dirugikan.

Selain itu, Bimantoro juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam RUU Perampasan Aset.

Ia mengingatkan agar kewenangan aparat penegak hukum diatur secara ketat sehingga tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

"Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini," kata dia.

Buka sumber asli