News Berita

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Aditya Zoni: Kaget dan Kecewa

Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, memberikan tanggapan usai kakaknya divonis 7 tahun penjara.#kumparanHITS #newsupdate

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Aditya Zoni: Kaget dan Kecewa
Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan
Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Aditya Zoni meminta doa terbaik untuk sang kakak, Ammar Zoni, yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan.

"Pokoknya doain yang terbaik," kata Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Aditya mengungkapkan perasaannya mendengar vonis dari majelis hakim terhadap Ammar Zoni. Ia merasa kaget ketika mengetahuinya.

"Kaget dan kecewa, makanya tidak bisa berkata-kata," tutur Aditya.

Aditya Zoni datang dalam sidang kasus peredaran narkotika Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025) Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan
Aditya Zoni datang dalam sidang kasus peredaran narkotika Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025) Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Aditya Zoni Kasih Semangat kepada Ammar Zoni

Aditya memberikan semangat kepada Ammar. Menurutnya, apa yang terjadi oleh kakaknya merupakan bagian dari kehidupan.

"Jadi laki-laki harus tanggung jawab atas apa yang dilakukan. Semangat untuk Ammar, ini kerikil dalam kehidupan," ucap Aditya.

Dalam sidang putusan, hakim menilai bahwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika dalam rutan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang harus dibayar dalam 1 bulan," kata ketua majelis hakim, Kamis (23/4).

Ammar Zoni saat di Pengadilan Negerti Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan
Ammar Zoni saat di Pengadilan Negerti Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan, Ammar dan pihak kuasa hukum mengungkapkan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Adapun lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Ada beberapa terdakwa mikir-mikir dan menerima vonis.

Buka sumber asli