Alvi Pemutilasi Tiara Sang Kekasih di Mojokerto, Divonis Penjara Seumur Hidup
Alvi Pemutilasi Tiara Sang Kekasih di Mojokerto, Divonis Penjara Seumur Hidup #newsupdate #update #news #text

Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati, divonis dipenjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana.
Majelis hakim menilai pria asal Kabupaten Labuan Batu, Sumatera Utara dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak saat membacakan putusan, Senin (27/4).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia.
Majelis hakim menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Seluruh unsur dakwaan dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut. Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
"Banyak hal-hal yang perlu kita sampaikan dan tadi sebagian menjadi pertimbangan hakim, namun juga ada beberapa yang tidak menjadi pertimbangan hakim," ungkap Edi.
Pihak kuasa hukum berharap dalam proses banding nanti, majelis hakim di tingkat selanjutnya dapat mempertimbangkan aspek-aspek yang menurut mereka belum sepenuhnya diakomodasi dalam putusan tingkat pertama.
"Mudah-mudahan nanti dalam upaya banding bisa masuk menjadi pertimbangan dan bisa turun hukuman yang divonis ke terdakwa," pungkasnya.