Akhir Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Akhir Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus #newsupdate #update #news #text

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara, setelah mereka dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berencana hingga menyebabkan luka berat dan cacat permanen pada mata kanan korban.
Di sisi lain, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Mereka menilai pertimbangan hakim yang menyebut para pelaku tidak berniat menimbulkan luka berat, melainkan hanya ingin memberi "pelajaran" kepada Andrie Yunus, menunjukkan masih kuatnya persoalan impunitas dan berpotensi mengabaikan perspektif hak asasi manusia dalam penanganan kasus tersebut.
Vonis 4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: 1,5–3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan 4 prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Keempat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Berikut vonis terhadap keempat terdakwa:
Serda Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Lettu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Kapten Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara.
Lettu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.
Hal yang Memberatkan
Aspek Kepentingan Militer
Bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit yang andal dan profesional serta taat hukum. Peradilan Militer sebagai lembaga penegakan hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya.
Bahwa para terdakwa selaku prajurit TNI telah dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI, namun para terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang tepercaya.
Bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan masyarakat.
Aspek Pelaku
Bahwa penyiraman dengan menggunakan air keras yang dilakukan para terdakwa terhadap Andrie Yunus dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar tanpa memikirkan dampaknya bagi satuan maupun bagi diri para terdakwa.
Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa di Jalan Salemba, tepatnya di Jembatan Talang Juang, dilakukan hanya berdasarkan sikap over-responsif terhadap berita yang tersebar di media sosial.

Aspek Perbuatan
Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa merupakan wujud arogansi para terdakwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi.
Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa merupakan perbuatan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Aspek Akibat Tindak Pidana
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia.
Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik, serta meninggalkan trauma dan penderitaan.
Bahwa penyiraman air keras yang dilakukan para terdakwa terhadap Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan dan menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya.
Hal yang Meringankan
Bahwa para terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya.
Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak, sementara istri mereka tidak bekerja.
Bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin.
Bahwa Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Terdakwa 3 selama berdinas di lingkungan TNI AL serta Terdakwa 4 di TNI AU memiliki rekam penilaian yang baik selama pengabdiannya, dan juga pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Bahwa di dalam persidangan para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menhan, Ka Bais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan korban Andrie Yunus sebagai wujud penyesalan atas perbuatannya.
Motif dan Kronologi
Penyiraman air keras ini disebut bermotif dendam setelah Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada Maret 2025.
Peristiwa Andrie Yunus yang menerobos rapat itu dibahas dalam sebuah pertemuan yang dihadiri keempat terdakwa pada 11 Maret 2026. Saat itu, video penerobosan rapat diputar melalui telepon genggam salah satu terdakwa.

Para terdakwa menilai Andrie Yunus telah melecehkan bahkan menginjak-injak institusi TNI. Awalnya muncul keinginan dari salah satu terdakwa untuk memukul Andrie Yunus. Namun, terdakwa lain kemudian mengusulkan untuk menyiram Andrie Yunus dengan air keras karena dianggap lebih cepat dan praktis. Rencana itu disetujui keempatnya.
Rencana kemudian mulai dilaksanakan pada 12 Maret 2026. Cairan yang disiapkan berupa air aki bekas yang dicampur cairan karat. Keempat terdakwa kemudian berboncengan menggunakan dua sepeda motor.
Motor pertama ditumpangi Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, sedangkan motor kedua ditumpangi Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka.
Setelah melakukan pencarian ke sejumlah tempat, keempat terdakwa menemukan posisi Andrie Yunus saat keluar dari kantor YLBHI.
Mereka kemudian membuntuti Andrie Yunus. Aksi penyiraman dilakukan di Jalan Talang, Jakarta Pusat.
Serda Edi Sudarko menjadi orang yang menyiramkan air keras terhadap Andrie Yunus. Sebelumnya, motor yang ditumpanginya sempat menyusul Andrie Yunus lalu berputar arah sehingga penyiraman dilakukan dari depan. Keempatnya langsung melarikan diri usai aksi tersebut.
Dalam insiden itu, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi juga sempat terkena cairan kimia. Keduanya kemudian tidak mengikuti apel dengan alasan sakit.
Pada saat bersamaan, Kolonel Inf Heri Heryadi selaku Dandenma BAIS TNI melakukan pengecekan personel. Kondisi Serda Edi dan Lettu Budhi menimbulkan kecurigaan, terlebih peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ramai diberitakan.
Pemeriksaan internal kemudian dilakukan. Awalnya, Serda Edi dan Lettu Budhi berbelit-belit saat ditanya mengenai luka yang dialami. Belakangan keduanya mengakui menjadi pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, nama Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka ikut terseret.
Peran Para Terdakwa
Hakim memaparkan peran masing-masing terdakwa sebagai berikut:
Terdakwa 1, Serda Edi Sudarko: Eksekutor penyiram air keras.
Terdakwa 2, Lettu Budhi Hariyanto Widhi: Pemberi ide penyiraman.
Terdakwa 3, Kapten Nandala Dwi Prasetya: Turut serta melakukan penyiraman, melakukan tugas pengamanan, membuat rencana, dan mengatur tugas.
Terdakwa 4, Lettu Sami Lakka: Turut serta melakukan penyiraman, menjadi pengaman saat peristiwa, serta menyetujui rencana penyiraman.
Akibat penyiraman tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar hingga 24 persen. Mata kanan Andrie Yunus disebut mengalami cacat permanen dengan kemungkinan sembuh yang sangat kecil.
Keempat terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan lebih subsider, yakni:
Pasal 467
(1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 20
Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:
c. turut serta melakukan tindak pidana.
Respons TAUD soal Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) merespons vonis hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap para pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Mereka kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap para pelaku.

"Ini menunjukkan persoalan serius, kawan-kawan. Karena di sini kita dapat melihat terkait dengan kondisi impunitas yang hari ini semakin menguat, khususnya terhadap institusi TNI," kata salah satu anggota TAUD, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di Resonansi, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Jane menyoroti pernyataan majelis hakim yang menyebutkan para terdakwa tidak memiliki niat jahat kepada Andrie. Pernyataan ini dinilainya bermasalah.
“Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan 'mens rea' para terdakwa karena mereka hanya bermaksud memberikan 'pelajaran' dan efek jera. Ini adalah pertimbangan yang begitu problematik dari perspektif hak asasi manusia,” ucap Jane.