Akademisi Usul RUU Polri Atur Keterlibatan Polisi dalam Bantu Program Presiden
Akademisi Usul RUU Polri Atur Keterlibatan Polisi dalam Bantu Program Presiden #newsupdate #update #news #text

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Rullyandi, mengusulkan agar RUU Polri memuat pengaturan mengenai keterlibatan Polri dalam membantu pelaksanaan program-program strategis Presiden.
Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari perdebatan mengenai dasar kewenangan Polri ketika terlibat dalam berbagai program pemerintah.
Hal ini dikarenakan Polri kerap mendapat penugasan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah.
“Perlu pengaturan Polri mengenai keadaan Polri hari ini sering dihadapkan untuk membantu tugas-tugas Bapak Presiden,” kata Rullyandi saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan kerap muncul pertanyaan di masyarakat mengenai dasar hukum keterlibatan Polri dalam program-program tersebut.
“Pertanyaannya, apa dasar hukum Polri membantu tugas sebagai Satgas Pangan, membantu tugas untuk MBG? Maka jawabannya adalah Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi sudah memberikan perintah Pasal 4 Ayat 1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan,” ujar Rullyandi.
“Di dalamnya termasuk sebagai Kepala Negara. Sebagai Kepala Negara yang membawahi alat negara yang bernama Kepolisian, maka saya berpendapat Polri wajib mengemban tanggung jawab kepada Presiden untuk membantu tugas-tugas yang diperintahkan Presiden mendukung program-program kebijakan strategis,” lanjutnya.
Ia menilai masih terdapat kesalahpahaman di sebagian masyarakat terkait keterlibatan Polri dalam sejumlah program pemerintah yang dianggap berada di luar tugas pokok kepolisian.
“Orang bilang tugas polisi penegakan hukum, tapi ada dapur. Orang bilang Polri Harkamtibmas, tapi tiba-tiba muncul untuk tanam jagung. Ini tugas para petani mungkin, tapi jangan salah itu tugas negara karena itu atas nama Presiden langsung yang memerintahkan kepada Kepolisian,” ujar Rullyandi.
Karena itu, ia menilai perlu adanya pengaturan yang lebih eksplisit dalam undang-undang agar tidak muncul perdebatan.
“Maka supaya tidak menimbulkan perdebatan hukum, Pasal 30 Ayat 4 dan Ayat 5 Undang-Undang Dasar 45 memberikan open legal policy, pengaturan susunan kedudukan hak dan kewenangan Polri untuk diatur di dalam undang-undang,” katanya.
“Inilah terjadi kekosongan di level undang-undang, sehingga boleh jadi ini menjadi satu perbaikan kepada Polri. Diberikan satu norma hukum pengaturan tentang Polri ikut melaksanakan program kebijakan strategis termasuk di masa-masa kita kegentingan untuk menghadapi COVID, bahkan ikut mengurangi angka stunting,” lanjutnya.

Rullyandi menilai keterlibatan Polri dalam berbagai program pemerintah selama ini justru menunjukkan kapasitas institusi tersebut dalam mendukung agenda pembangunan nasional di luar tugas utamanya sebagai aparat penegak hukum.
“Ini suatu apresiasi bahwa Polri mampu tidak hanya melaksanakan tugas utamanya dengan baik, tapi mampu menunjukkan ikut berkontribusi kepada program Presiden,” katanya.
Selain itu, Rullyandi juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi anggota kepolisian dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, anggota Polri kerap menghadapi risiko yang dapat mengancam keselamatan jiwa ketika menjalankan tugas.
“Anggota Polri adalah pelaksana undang-undang yang mana dalam melaksanakan perintah-perintah pelaksanaan penegakan hukum, harkamtibmas, dihadapkan dengan kondisi ancaman yang sewaktu-waktu itu bisa mengancam jiwanya, keselamatannya,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Polri juga memberikan kepastian mengenai perlindungan hukum bagi anggota kepolisian yang menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Karena itu Anggota Polri juga harus diberikan pemenuhan haknya dalam konteks jaminan untuk terhadap keadaan-keadaan yang bersifat ancaman, dia bisa melakukan tindakan yang terukur,” kata Rullyandi.
“Karena itu untuk memenuhi asas proporsionalitas dan memenuhi asas subsidiaritas, sehingga tindakan-tindakan tersebut secara hukum memang sudah mendapatkan perlindungan oleh negara melalui Undang-Undang Polri. Jadi tidak hanya pejabatnya yang diberikan perlindungan tetapi Anggota Polri,” tambahnya.