Airlangga Minta Pengusaha Patungan Uang Saku Program Magang 30 Persen
Melalui skema tersebut, uang saku bulanan peserta magang yang selama ini setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi sepenuhnya berasal dari APBN.
Melalui skema tersebut, uang saku bulanan peserta magang yang selama ini setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi sepenuhnya berasal dari APBN.