News Berita

4 WNI Ditangkap Polisi Makkah, Gelang Haji Palsu Disita

4 WNI Ditangkap Polisi Makkah, Gelang Haji Palsu Disita

4 WNI Ditangkap Polisi Makkah, Gelang Haji Palsu Disita
Dua residen WNI ditangkap polisi Makkah terkait jasa haji ilegal, Mei 2026. Foto: X/ @security_gov
Dua residen WNI ditangkap polisi Makkah terkait jasa haji ilegal, Mei 2026. Foto: X/ @security_gov

Polisi Makkah kembali menangkap WNI yang melanggar peraturan haji, kali ini jumlahnya 4 orang. WNI yang menetap di Makkah (mukimin/residen) itu diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Keamanan Publik, lembaga kepolisian di bawah Kemendagri Arab Saudi, dalam pernyataan tertulisnya pada 8 Mei mengumumkan dua orang ditangkap karena melakukan penipuan dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui media sosial.

Dari tangan mereka, petugas menyita perangkat komputer, kartu haji palsu, stempel, dokumen serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan tersebut.

"Keduanya telah ditahan, prosedur hukum telah diambil, dan kasus mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum,” kata Keamanan Publik.

Dua residen WNI ditangkap polisi Makkah terkait jasa haji ilegal, Mei 2026. Foto: X/ @security_gov
Dua residen WNI ditangkap polisi Makkah terkait jasa haji ilegal, Mei 2026. Foto: X/ @security_gov

Pada 10 Mei, Keamanan Publik kembali mengumumkan penangkapan dua WNI.

"Dari tangan mereka, petugas menyita gelang haji palsu serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan tersebut," kata Keamanan Publik.

Saat ini keduanya telah ditahan dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Umum.

"Keamanan Publik mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan dan instruksi Haji,” imbau mereka seraya mencantumkan nomoer telepon/hotline yang bisa dihubungi.

Pengumuman itu juga disertai video operasi penangkapan.

Hukuman bagi Pelanggar Peraturan Haji

Ini merupakan penangkapan kesekian yang dilakukan polisi Makkah terhadpa WNI yang tinggal di kota suci tersebut.

Selain WNI, Keamanan Publik beberapa kali mengumumkan penangkapan terhadap residen/pendatang dari beberapa negara, seperti Mesir, Pakistan, dan Afghanistan.

Mereka diamankan karena melanggar peratuan dan instruksi haji, misalnya menawarkan jasa ibadah haji secara ilegal dan masuk/tinggal di Makkah tanpa ada izin yang sah.

Adapun hukuman bagi pelanggar peraturan ini cukup berat, yaitu denda hingga lebih Rp 400 juta, penjara, deportasi dan larangan masuk Arab Saudi (black list) selama 10 tahun.

Arab Saudi Cegah Jemaah Haji Ilegal

Sejak tahun lalu, Arab Saudi berusaha keras mencegah adanya jemaah haji ilegal. Mereka mengkampanyekan "tidak ada haji tanpa izin yang sah".

Petugas Arab Saudi menolong jemaah haji akibat cuaca ekstrem pada musim haji Juni 2024. Foto: X@SaudiMOH
Petugas Arab Saudi menolong jemaah haji akibat cuaca ekstrem pada musim haji Juni 2024. Foto: X@SaudiMOH

Saudi tak ingin peristiwa haji 2024 terulang. Kala itu, banyak jemaah haji yang meninggal karena tak memiliki fasilitas tenda dan transportasi yang mumpuni di tengah cuaca panas ekstrem. Setelah dicek, mereka ternyata jemaah haji ilegal — banyak di antaranya merupakan korban penipuan sejumlah agen travel di negaranya.

Keberadaan jemaah ilegal ini juga mendistorsi distribusi fasilitas bagi jemaah legal.

Buka sumber asli